iklan

Sepakbola

Sepakbola

MotoGP

MotoGP

News

News

January 19, 2017

Bakar Lahan 148 Hektare, Warga Meranti Segera Diadili



Penyidik Polres Kepulauan Meranti, Propinsi Riau  menyerahkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bernama Abasri ke pihak jaksa. Pria berisia 55 tahun diduga jadi pelaku yang menyebabkan kebakaran meluas di Meranti.
www.itangkas.com


Penyerahan Abasri warga Tagayun Kecamatan Rangsang Pesisir dilakukan penyidik kepolisian pada pukul 12.00 WIB ke Kantor Kejaksaan Negeri, Meranti.

"Berkas tersangka dan dinyatakan sudah lengkap. Hari ini merupakan penyerahan tahap dua yakni tersangka dan berkasnya," ucap Paur Humas Polres Meranti,  Ipda Joni Rekmamora Selasa (17/1/2017).

Selain menyerahkan tersangka dan berkas perkara, petugas juga menyertakan barang bukti seperti mancis, kayu bibit kelapa sawit dan lainnya.

Joni menjabarkan, kasus pembakaran lahan yang dilakukan Abasri terjadi pada 30 Maret 2016. Lokasinya berada di areal perkebunan masyarakat Jalan Senyongkong Dusun III Desa Tenggayun Raya

"Namun kebakaran tidak terkendali. Kemudian api merambat hingga ke Desa Sonde Kecamatan Rangsang. Akibatnya lahan seluas 148 hektar terbakar," imbuhnya.

Dengan diserahkan ke pihak kejaksaan, maka kasus ini segera naik ke pengadilan. Joni menjelaskan Abasri dijerat dengan 108 UU No 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp3 Miliar," tukasnya.

silahkan dicoba dan ikuti game judi online terbaik!!!
DAPATKAN BERBAGAI BONUS DAN CASH BACKNYA!!

 Customer Service

 BBM     : 7BF7DCC0 atau iplaybet
 Wechat  : iplaybet
 Line    : iplaybet
 WA      : +855975077869

No comments:

Post a Comment

NO SPAM, Please....!