January 4, 2017
Sri Mulyani Sebut Tarif STNK dan BPKB Naik demi Pelayanan
PREDIKSI BOLA TERPERCAYA
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
WWW.ITANGKAS.COM
PP ini akan berlaku efektif mulai tanggal 6 Januari 2017. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengurusan surat kendaraan bermotor sudah 7 tahun tidak mengalami perubahan. Sehingga, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan yang akan berlaku 6 Januari merupakan penyesuaian terkait berbagai kondisi seperti ekonomi maupun pelayanan.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun. Jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servisnya yang lebih baik," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, (3/1/2016).
Mengingat berbagai faktor yang saat ini mengalami perubahan, maka dirinya memaklumi beberapa PNBP mengalami perubahan dari segi biaya. "Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya," lanjutnya.
Namun dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan dari STNK hingga BPKB tersebut, Sri Mulyani mengimbau agar diimbangi dengan kualitas pelayanan. "PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan servis yang diberikan," sambung Menkeu. Jadi menurut Sri Mulyani, naiknya tarif harus menciptakan efisiensi, pelayanan lebih baik dan terbuka, serta lebih kredibel. Sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap jasa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Silahkan dicoba dan ikuti game judi online terbaik!!!
DAPATKAN BERBAGAI BONUS DAN CASH BACKNYA!!
Customer Service 24 Hours
BBM : 7BF7DCC0 atau iplaybet
Wechat : iplaybet
Line : iplaybet
WA : +855975077869
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
NO SPAM, Please....!